Cyber Crime : Contoh Kasus : Perjudian Online / Judi Bola Online

Perjudian online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime.
Ternyata memamng salah satu penyalah gunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu.
jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click."  (pepatah ngarang sendiri )

Seperti kasus judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin.
dikutip dari Vivanews.
"Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak.
Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat piala dunia ataupun momen penting lainnya."

Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola :
Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.

 Dan ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus, karena pihak Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :).
Dikutip dari detikNews
Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia.

Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.

Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.


Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.



Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
hhttp://berita.kapanlagi.com/hukum-kriminal/judi-marak-lagi-lewat-jalur-online-b3qfiq0.html
http://metro.vivanews.com/news/read/156764-piala_dunia__polda_intai_situs_judi_online

Penulis : Cyber Crime & Cyber Law ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Cyber Crime : Contoh Kasus : Perjudian Online / Judi Bola Online ini dipublish oleh Cyber Crime & Cyber Law pada hari Kamis, 26 April 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 3 komentar: di postingan Cyber Crime : Contoh Kasus : Perjudian Online / Judi Bola Online
 

3 komentar: